Maskapai Super Air Jet dihadapi gugatan dari seorang penumpang yang bernama Daniel Hutasoit senilai Rp 100 juta.

Gugatan bernomor perkara 107/Pdt.G/2025/PN Pbr diajukan setelah Daniel mengalami kerusakan pada bagasinya.

Kronologi

Dikutip dari (9/4/2025) Daniel pertama kali terbang pada hari Sabtu, tanggal 8 Maret 2025, berangkat dari Jakarta ke arah Pekanbaru.

Sampai di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Daniel mendapatkan koper merek Polo Hoby, model 003 19DEZ Limited dengan ukuran 24 inci yang berwarna abu-abu dari area penjemputan bagasi.

Daniel, mengungkapkan bahwa dia baru sadar kerusakan barangnya keesokan harinya yaitu tanggal 9 Maret 2025 sekitar pukul 12:00 WIB.

Kotak bagasi itu rusak dengan retakan melengkung seluas 14 centimeter.

Menurutnya, dia baru menyadari kerusakan koper ketika menarik keluar baju.

Dia yakin bahwa kehancuran terjadi ketika sedang di bawah pengawasan maskapai.

Tanggapan maskapai tidak memuaskan

Daniel kemudian mengeluhkan hal tersebut kepada pihak Super Air Jet melalui layanan dukungan pelanggan dari Lion Air Group.

Menurutnya, respons dari perusahaan penerbangan tidak cukup memuaskan.

"Salah satu tanggapan terhadap keluhan itu adalah mereka menyatakan telah melapor tentang masalah kopernya kepada petugas bagian peninggalan barang sebelum meninggalkan zona kedatangan. Intinya, mereka enggan menggantikan koper miliknya," ujarnya.

Daniel menyatakan bahwa jika perusahaan penerbangan menukarkan koper yang Rusak, dia tidak akan melanjutkan tindakan hukumnya.

Di samping menuntut Super Air Jet sebagai tergugat, Daniel juga mengajukan gugatan kepada PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) yang menjadi turut tergugat pertama, serta Menteri Perhubungan Republik Indonesia sebagai turut tergugat kedua.

Alasan menggugat Rp 100

Daniel mengklaim kompensasi material dalam bentuk koper yang baru serta kerugian non-material senilai Rp 100.

"Pula melunasi kerugian tidak materiel sebesar Rp 100 (seratus rupiah), serta menjatuhi hukuman kepada Tergugat supaya menanggung biaya perkaranya di pengadilan asli," jelas Daniel.

Gugatannya sebesar Rp 100 dikarenakan oleh dia sebagai alasan bahwa kerugian tidak berwujud sulit untuk dihargai menggunakan uang.

Daniel mengatakan bahwa pengajuan gugatan tersebut bertujuan untuk menjadi sarana belajar dalam melindungi hak-hak konsumen.

Pada permohonannya, Daniel mengharapkan majelis hakim menjuluki maskapai sebagai pelaku yang bertindak di luar hukum, serta agar para pihak terkait menaati dan mentaatinya keputusan tersebut.

Post a Comment Blogger

 
Top